Keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai
gantinya adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan
ujian akhir bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan
itu selaras dengan yang diamanatkan dalam PP 32/2013.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.