Keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai
gantinya adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan
ujian akhir bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan
itu selaras dengan yang diamanatkan dalam PP 32/2013.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
Sesuai Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud tahun 2014, berikut kami sampaikan Jadwal Ujian Sekolah / Madrasah bagi SD/MI :
Jadwal US/M SD/MI 2014
No. | Hari dan Tanggal | Jam | Mata Pelajaran |
---|---|---|---|
1 | US/M : Senin, 19 Mei 2014 US/M Susulan : Senin, 26 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Bahasa Indonesia |
2 | US/M : Selasa, 20 Mei 2014 US/M Susulan : Selasa, 27 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Matematika |
3 | US/M : Rabu, 21 Mei 2014 US/M Susulan : Rabu, 28 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam |
Disamping itu kami sampaikan juga Jadwal Ujian Paket A/Ula :
Jadwal Ujian Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014
No. | Periode I | Periode II | Jam | Mata Pelajaran |
---|---|---|---|---|
1 | Senin, 19 Mei 2014 | Selasa, 1 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 16.00 - 18.00 | Bahasa Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan |
2 | Selasa, 20 Mei 2014 | Rabu, 2 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 16.00 - 18.00 | Matematika Ilmu Pengetahuan Sosial |
3 | Rabu, 21 Mei 2014 | Kamis, 3 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 | Ilmu Pengetahuan Alam |
Sumber penjadwalan : Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud No.001/H/HK/2014
Terkait Kelulusan US/M, berlaku ketentuan bahwa peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Begitu juga kelulusan Dari Satuan Pendidikan (sekolah/Madrasah) ditetapkan melalui rapat pendidik setelah siswa:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal
c. lulus US/M.
Catatan : Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas.
Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
Pemerintah berencana mengumumkan hasil Kelulusan dari Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
Sumber : http://www.un2014.com/2014/01/jadwal-us-m-sd-mi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar