Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga di saat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan.
BAGAIMANAKAH HUKUM PAKAIAN TERSEBUT?
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, kaitannya dengan pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga Kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.
Namun demikian islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan karena sulit dihilangkan ataupun dihindari sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-wajiz (syarhul kabir) karya Imam Al-Ghozali.
“Imam Al-Ghozali berkata: pakaian yang terkena percikan lumpur maupun iar dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya maka hal ini dimaafkan. Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najiz misalnya gennagan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memamng percikan tersebut sedikit”
Seperti pendapan imam ar-rafi’I dalam kitabnya al-aziz syarhul wajiz:
“jika diyakini jalan tersebut ada najisnya maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”
Alas an kenapa najis yang sedikit di atas dimaafkan, kaena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber:nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar