Kamis, 15 Juli 2010

BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL

Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memeang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Perbankan telah memudahkan pertukaran dan membantu pembentukan modal dan produksi yang berskala masa. Hal ini membuktikan bahwa bank sangat berperan tinggi dalam proses perkembangan ekonomi dunia.



II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
B. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
C. Hukum Bank
D. Prinsip Operasional Bank Syari’ah

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
Kata Bank dari kata banque dalam bahasa perancis, dan dari banco dalam bahasa italia, yang berarti peti atau lemari atau dalam bahasa indonesia adalah bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda- benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uangdan sebagainya.
Bank adalah sebuah badan usaha yang menspesialisasikan usahanya dalam bidang jasa keuangan. Bank dalam skala umum adalah pedagang uang, meminjam uang dengan bunga dan meminjamkan uang juga dengan bunga yang lebih besar. Pihak bank mengambil keuntungan dari selisih bunga simpan pinjam.
Menurut Fuad Mohamad Fahrudin, yang dimaksud dengan bank menurut istilah adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang- piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lintas pembayaran serta peredaran uanga yang beroperasi disesuaiakan dengan prinsip- prinsip syari’ah.
Dalam pengertian lainnya, yang dimaksud bank syari’ah yaitu suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan dengan sistem tanpa bunga.
Menurut Masfuk Zuhdi, bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dalam usaha- usaha yang produktif dengan sistem bunga.

B. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
Perbedaan pokok antara Bank Konvensional dan Bank Syari’ah adalah dalam sistem operasinya. Bank Konvensional sistem operasinya didasarkan kepada ”bunga”. Orang yang menanamkan uangnya pada bankmotifnya dalah untuk mendapatkan bunga. Sedangkan pada Bank Syari’ah, pemilik dana menanamkan uanganya pada bank tidak untuk mendapatkan bunga, akan tetapi dalam rangka mendapat keuntungan dengan jalan ”bagi hasil”. Dana yang ditanamkan oleh nasabah pada bank tersebut (bank Syari’ah) kemudian oleh pihak bank disalurkan kepada orang yang membutuhkan (sebagai modal dalam berusaha). Penyaluran tersebut diadakan dengan perjanjian bahwa keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Ayat al- qur’an yang berkenaan dengan sistem ini adalah pada surat An Nisa ayat 29.
Artinya :
”Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (An Nisa: 29)
Secara ringkas menurut Heri Sudarsono, perbedaan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional dapat dilihat pada beberapa hal, di antaranya:
1). Falsafah
Bank Syari’ah : Tidak berdasarkan bunga
Bank Konvensional: Berdasarkan atas bunga
2). Operasional
Bank Syari’ah
- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapat hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
- Pengeluaran pada usaha yang halal dan menguntungkan.
Bank konvensional
- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan yang utama.

C. Hukum Bank
Dalam menentukan hukum bank, para ulama hingga kini masih mengalami perbedaan pendapat. Bila disimpulkan ada hukum yaitu:
1). Haram, dengan alasan bank itu pasti terdapat bunga. Bank tanpa bunga mustahil berkembang, padahal islam melarang sistem bunga.
2). Mubah, dengan alasan bank di suatu negara merupakan kebutuhan yang tidak bisa di elakkan. Sehingga pelaksanaan bank hukumnya boleh atau mubah.
3). Musytabihat atau diragukan haram atau tidaknya, karena dari satu segi bank merupakan kebutuhan mendesak dalam kehidupan masyarakat maupun negara, tetapi dari segi lain sangat sulit bila bank meniadakan bunga
Sebagian ulama mesir berpendapat bank hukumnya boleh (jaiz) atas dasar darurat atau kebutuhan yang mendesak untuk adanya bank tersebut. Karena bagi umat islam mendirikan Bank itu merupakan keharusan yang jelas kepentingannya. Tidak ada sau umat atau bangsa manapun yang telah maju sanggup menjaga kekayaan dan perekonomiannya tanpa mendirikan bank. Apabila umat islam tidak mendirikan bank, berarti membiarkan kehidupan ekonominya kepada bangasa asing yang akan menghisap kekayaannya.
Pendapat Abu Zahrah, guru besar pada fakultas hukum Universitas Cairo, Abul A’la Al Maududi (pakistan), Muhammad Abdullah Al A’rabi, penasehat hukum pada Islamic Kongres Cairo yang menyatakan bahwa bunga bank iti riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermu’amalah dengan bank yang memakai sistembunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat.

D. Prinsip Operasional Bank Syariah
Bank islam dalam menjalankan usah komersialnya mempunyai tiga prinsip operasional yang terdiri dari sistem bagi hasil, sistem jual beli (margin keuntungan) dan sistem fee(jasa);
1). Sistem bagi hasil
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil uasaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah .

2). Sistem jual beli dengan margin keuntungan
Sistem ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank mengangakat nasabah sebagai agen bank dalam melakukan pembelian barang atas nama ban, kemudian bank akan bertindak sebagai penjual yang akan menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi bank (margin/ Mark Up )

3). Sistem fee (jasa)
Sistem ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan oleh bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain seperti jasa transfer.

IV. KESIMPULAN
Bank adalah badan usaha yang menspesialisasikan usahanya dalm bidang jasa dan keuangan, bank juga terdiri atas berbagai macam jenis dan memiliki fungsi yang berbeda- beda dimana uang yang disimpan di dalam bank dinamakan deposito dengan memperoleh keuntungan yang dinamakan bunga, yang sampai sekarang masih terjadi perdebatan di kalangan ulama, khususnya tentang bank konvensional. Antara bank konvensional dan bank syari’ah memiliki perbedaan dalam hal falsafah dan operasional. Bank islam dalam menjalankan usah komersialnya mempunyai tiga prinsip operasional yang terdiri dari sistem bagi hasil, sistem jual beli (margin keuntungan) dan sistem fee(jasa).

DAFTAR PUSTAKA

Al Muslih, Abdullah dan Ash- Shawi, Shalah, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan
Islam, Jakarta: Darul Haq

Departemen Agama RI, 2005, Al Qur’an dan terjemahnya, Bandung: Sygma

K. Lubis, Suhrawi Adi, 1999, Hukum Ekonomi Islam, Medan: Sinar Grafika

Parmudi, Muchammad, 2005, Sejarah dan Doktrin Bank Islam, Yogyakara:Kutub

Rifai, Moh, 1998, Mutiara Fiqih, Jilid II, Semarang: CV. Wicaksana

Sudarsono, Heri, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, edisi ke-2,
Yogyakarta: Ekonisia

Suhendi, Hendi, 2002, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Yusuf, Hamdani, 1994, Perbandingan Mahzab, Semarang: PT. Cipta Jati Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar