Penilaian akhir semester merupakan kegiatan rutin dan merupakan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil belajar siswa selama satu semester. Penilaian akhir semester ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan (Sekolah) sebagai tolak ukur apakah kegiatan pembelajaran selama satu semester kemarin berhasil atau perlu diadakannya evaluasi dan pengembangan kegiatan pembelajaran baik tenaga pendidik (guru) atau sistem pembelajaran yang dilakukan, agar hasil yang diperoleh siswa lebih maksimal dan sesuai harapan.